Pengantar
Sejak beberapa tahun yang lalu, di Keuskupan Agung Semarang ber-kembang berbagai wacana dengan berbagai kata kunci; seperti Gereja yang hidup, Gereja yang signifikan secara internal dan relevan secara eksternal, spiral pastoral, penegasan bersama, pelayanan yang murah hati, solidaritas, dsb. Wacana- wacana seperti ini menunjukkan dinamika hidup Gereja kita yang sungguh-sungguh ingin terus membaharui diri. Agar wacana itu tidak berhenti pada gagasan, tetapi menjadi hidup yang mempunyai roh dan bentuk, dipikirkanlah pembaharuan Pedoman Dasar Dewan Paroki (PDDP) yang telah kita gunakan sejak tahun 1987. PDDP 2004 ini diharapkan dapat menampung dan memberi dasar yang kuat bagi dinamika hidup Gereja kita dalam beberapa tahun ke depan (Mgr. I Suharyo dalam pengantar PDDP 2004)
Berdasarkan PDDP 2004, setiap paroki perlu membuat PP PDDP (Pedoman Pelaksanaan Pedoman Dasar Dewan Paroki). Paroki Sragen pada tahun 2005 perlu mengadakan pemetaan lingkungan, wilayah, dan stasi secara baru. Untuk mengawali langkah-langkah tersebut dalam tulisan ini disajikan gambaran tentang lingkungan, wilayah, stasi, dan Paroki menurut PDDP 2004
1. Lingkungan
Ps 1 ay 1 Pengertian: Paguyuban umat beriman yang bersekutu berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan jumlah antara 10 – 50 kepala keluarga.
- Demi pelayanan umat yang lebih intensif, lingkungan dapat dibagi dalam persekutuan-persekutuan yang lebih kecil, misalnya dengan nama blok, rukun umat.
- Bila jumlah kepala keluarga dalam lingkungan lebih dari 50, lingkungan harap dimekarkan menjadi lebih dari satu lingkungan.
Ps 14 ay 1 Tugas Ketua Lingkungan: menampung dan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan reksa pastoral warga lingkungan dalam kesatuan dengan ketua wilayah dan/atau Stasi, mengadakan pendataan lingkungan setahun sekali dengan menggunakan pedoman stastistik Keuskupan, bertanggungjawab atas terjadinya pertemuan-pertemuan lingkungan. mengadakan dan memimpin kegiatan umat lingkungan, membangun kerjasama antar lingkungan atau antara lingkungan dan kelompok kategorial untuk perkembangan umat dan masyarakat .
Ps 19 ay 1 Pemilihan Pengurus Lingkungan: Pengurus Lingkungan dan Kelompok Kategorial dipilih langsung oleh warganya.
2. Wilayah
Ps 1 ay 2 Pengertian: Persekutuan lingkungan-lingkungan yang berdekatan dengan jumlah antara 3-8 lingkungan.
- Bila jumlah lingkungan lebih dari 8 harap dimekarkan menjadi lebih dari satu wilayah.
Ps 13 ay 2 Tugas Ketua Wilayah: Mengkoordinasi kegiatan antar lingkungan, mewakili lingkungan-lingkungan dalam wilayah di dalam Dewan Paroki, menyampaikan hasil rapat dewan paroki kepada pengurus lingkungan-lingkungan yang berada dalam wilayahnya.
Ps 19 ay 2 Pemilihan Ketua Wilayah: Ketua Wilayah dipilih oleh pengurus lingkungan-lingkungan.
3. Stasi
Ps 1 ay 3 Pengertian: Persekutaun lingkungan-lingkungan dan/atau wilayah-wilayah yang berdekatan dan mempunyai kemampuan menjadi Paroki.
- Status sebagai stasi ditetapkan oleh Uskup atas usulan Dewan Paroki.
- Pengusulan status menjadi stasi mengacu pada pengertian paroki.
- Stasi menyelenggarakan adminitrasi mandiri.
Ps 13 ay 1 Tugas Ketua Stasi: Mengkoordinasi kegiatan antar lingkungan, mengkoordinasi kegiatan-kegiatan antar wilayah (bila ada), mewakili lingkungan-lingkungan dan wilayah-wilayah (bila ada) di dalam Dewan Paroki, menyampaikan hasil rapat Dewan Paroki kepada pengurus lingkungan-lingkungan dan wilayah-wilayah (bila ada) yang berada dalam Stasi, menyelenggarakan adminitrasi mandiri.
Ps 19 ay 4 Pemilihan Ketua Stasi: Ketua Stasi dipilih oleh pengurus lingkungan dan wilayah (bila ada) yang ada dalam stasinya.
4. Paroki
Ps 1 ay 6 Pengertian: Persekutuan paguyuban-paguyuban umat beriman sebagai bagian dari Keuskupan dalam batas – batas teritorial tertentu.
- Jumlah umat satu paroki antara 1.000 – 10.000 jiwa orang katholik. Khusus tentang pendirian paroki baru dipertimbangkan bersama dan diputuskan oleh Uskup.
Ps 4 Ay 1 dan 2 Macam-macam Paroki.
1. Paroki : Persekutuan paguyuban-paguyuban umat beriman sebagai bagian dari Keuskupan dalam batas-batas wilayah tertentu yang sudah memiliki Pastor Kepala, yang berdomisili di parokinya sendiri.
Paroki Adminitratif : Persekutuan paguyuban-paguyuban umat beriman sebagai bagian dari Keuskupan dalam batas-batas wilayah tertentu yang pastor Kepalanya masih dijabat oleh Pastor Kepala Paroki.
Terima kasih 🙏🏻
BalasHapusSangat membantu dlam mnambah pngetahuan mngenai gereja
Smoga diberkati sllu 👍🏻🙏🏻
Terimakasih ini jadi pelajaran
BalasHapusBoleh nanya engga
BalasHapusPengertian Paroki Administrasi, belum memiliki Pastor (Kepala) Paroki.
BalasHapus