KETENTUAN PUASA DAN PANTANG
1. KETENTUAN
Sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik kanon 1249 bahwa semua umat beriman Kristiani wajib menurut cara masing-masing melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari-hari tobat, di mana umat beriman Kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk doa, menjalankan karya kesalehan dan amal kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang menurut norma kanon-kanon berikut:
Kanon 1250 - Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan juga masa Prapaskah.
Kanon 1251 – Pantang makan daging atau makanan lain menurut ketentuan Konferensi Para Uskup, hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu dan pada hari Jumat Agung, memperingati Sengsara dan Wafat Tuhan kita, Yesus Kristus.
Kanon 1252 – Peraturan pantang mengikat mereka yang telah berumur genap 14 tahun; sedangkan peraturan puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal tahun ke-60; namun para Gembala jiwa dan orangtua hendaknya berusaha agar juga mereka, yang karena usianya masih kurang tidak terikat puasa dan pantang, dibina ke arah cita-rasa tobat yang sejati.
2. PETUNJUK
a. Masa Prapaskah tahun 2010 sebagai hari tobat berlangsung mulai hari Rabu Abu, tanggal 17 Februari 2010 sampai dengan Jumat Agung, 2 April 2010.
b. Pantang berarti tidak makan makanan tertentu yang menjadi kesukaannya, seperti: daging, garam, sambal, es krim, dsb; dan juga tidak melakukan kebiasaan buruk, misalnya: berlaku boros, marah, iri hati, menggosip, berjudi, minuman keras, mabuk, merokok, dsb, dan lebih mengutamakan serta meningkatkan perbuatan baik bagi sesama. Yang diwajibkan pantang: semua umat Katolik yang sudah berusia 14 tahun. Ada 8 hari wajib pantang: pada hari Rabu Abu dan tujuh hari Jumat selama masa Prapaskah, termasuk Jumat Agung.
c. Puasa berarti pada hari wajib puasa, makan kenyang tidak lebih dari satu kali dalam sehari. Yang diwajibkan puasa: semua umat Katolik yang sudah berusia 18 tahun sampai 60 tahun.
3. CARA UNTUK MEWUJUDKAN PERTOBATAN
a. Berdoa : Selama masa Prapaskah hendaknya menjadi hari-hari istimewa meningkatkan semangat berdoa, mendekatkan diri dan hati kepada Tuhan dengan tekun mendengarkan dan merenungkan Sabda Tuhan serta melaksanakannya dengan setia.
b. Beramal Kasih : Pantang dan puasa selayaknya dilanjutkan dengan perbuatan beramal kasih, yakni membantu sesama yang miskin, menderita dan berkekurangan. Kami mengajak Anda untuk melakukan aksi nyata beramal kasih, baik pribadi maupun bersama di lingkungan maupun wilayah.
c. Penyangkalan diri : Dengan berpuasa dan berpantang, sesungguhnya kita meneladan Kristus yang rela menderita demi keselamatan manusia. Rasul Paulus mengajak kita untuk berani “mati bersama Kristus” (Kol 2:20). Dengan berdoa, berpuasa dan berpantang, kita mengatur kembali pola hidup dan tingkah laku sehari-hari, agar lebih baik dan semakin memiliki sifat, watak dan karakter Yesus Kristus.
4. HIMBAUAN
a. Para orangtua hendaknya berusaha agar putera-puterinya yang karena usia belum terikat wajib puasa dan pantang, dibina ke arah semangat dan cita rasa tobat yang sejati.
b. Selama masa Prapaskah, apabila akan melangsungkan perkawinan hendaknya memperhatikan masa tobat. Dalam keadaan terpaksa, seyogyanya pesta dan keramaian ditunda.
Pada Peringatan Santo Thomas Aquinas
Imam dan Pujangga Gereja
Mgr. Michael Cosmas Angkur, OFM
Uskup Keuskupan Bogor
0 comments:
Posting Komentar